PIMPINAN CABANG
Pasal 56
Pengertian, Kedudukan
dan Daerah Kerja
(1) Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama (disingkat PC IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang
memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya/kota
administratif.
(2) PC berkedudukan di ibukota
kabupaten/kotamadya/kota administratif.
(3) Daerah kerja PC meliputi seluruh
wilayah kabupaten/kotamadya/ kota administratif yang bersangkutan,.
Pasal 57
Susunan Pengurus
(1) Susunan pengurus PC terdiri dari:
pelindung, dewan pembina, ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris,wakil-wakil
sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga
danbadan.
(2) Pelindung adalah Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama (PCNU).
(3) Dewan pembina terdiri dari alumni dan
orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untukIPNU (lihat: PRT pasal 17)
dan/atau ditentukan menurut kebijakan PC sepanjang tidakbertentangan dengan
PD-PRT.
(4) Ketua sebagai mandataris Konferensi
Cabang, dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang.
(5) Anggota pengurus harian PC diangkat
oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formaturKonferensi Cabang.
(6) Anggota pengurus lengkap PC diangkat
oleh ketua melalui rapat harian.
(7) Pimpinan Lembaga dan Badan PC diangkat
oleh Ketua melalui rapat harian.
(8) Pengurus lengkap PC disahkan oleh PP
IPNU, setelah mendapat rekomendasi dari PW IPNU danPCNU setempat.
Pasal 58
Tugas, Hak dan
Kewajiban
(1) Melaksanakan amanat Konferensi Cabang.
(2) Memimpin dan mengkoordinir Pimpinan
Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan PimpinanKomisariat di daerah kerjanya.
(3) Menerbitkan Surat Pengesahan (SP)
kepengurusan PAC IPNU yang setekah mendapatkan rekomendasi dari MWC NU setempat;
menerbitkan Surat Pengesahan (SP) kepengurusan PR iPNU setelah mendapatkan
rekomendasi dari PAC IPNU dan PRNU setempat; dan menerbitkan
Surat Pengesahan (SP) kepengurusan PK IPNU
setelah mendapat rekomendasi dari PAC IPNUdan/atau pimpinan lembaga pendidikan,
dengan terlebih dahulu mempelajari komposisi personalia kepengurusan lengkap.
(4) Mengupayakan berdirinya Pimpinan Anak
Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat,dan melaporkannya kepada
Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
(5) Menghadiri setiap undangan PP IPNU, PW
IPNU. PCNU, PAC IPNU, PR IPNU dan PK PKNU di daerah kerjanya, yang dianggap
penting.
(6) Memberikan laporan periodik (tahunan)
tentang kegiatan dan perkembangan organisasi secaralokal kepada PCNU dan PP
IPNU, dengan tembusan PW IPNU.
(7) Membekukan PAC, PR atau PK yang tidak
mematuhi peraturan yang berlaku, setelah melakukanpendekatan dan atas
pertimbangan pengurus NU setempat.
(8) Pimpinan Cabang dapat membentuk
koordinator kecamatan sesuai kebutuhan.
(9) Bertanggung jawab terhadap dan atas
nama organisasi baik ke luar maupun ke dalam secararegional kepada Konferensi
Cabang.
(10) Mensosialisasikan aturan/kebijakan
yang diterbitkan PP IPNU & PW. IPNU ke regionaldaerahnya
BAB XI
TATA KERJA PENGURUS
HARIAN PC
Pasal 59
K e t u a
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan umum PC;
c. Koordinator umum program PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi yang
bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuanyang berlaku;
b. Meminta pertanggungjawaban atas segala
tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukanatas nama organisasi;
c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala
kegiatan PC baik ke dalam maupun ke luar;
d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti
personil kepengurusan PC yang dianggap tidakmenjalankan tugas organisasi
sebagaimana mestinya, dan disahkan melalui rapat harian;
e. Bersama Bendahara atau Wakil Bendahara
mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PC;
f. Menandatangani surat-surat yang bersifat
umum, baik ke dalam maupun ke luar atas namaorganisasi.
g. Memberikan mandat kepada wakil ketua
atau pengurus harian dalam hal ketua berhalangantidak tetap, melalui rapat
harian.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PC
secara umum;
b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara
umum;
c. Mengevaluasi dan mengendalikan
pelaksanaan kebijakan PC;
d. Mengevaluasi secara umum program PC dan
kegiatan-kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama
periode kepengurusan;
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam
rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil
Kongres, Konferwil dan Konfercab;
f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan
keberadaan organisasi secara lokal;
g. Bertanggungjawab terhadap segala
tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepadaKonferensi Cabang.
Pasal 60
Wakil – Wakil Ketua
(1) Wakil Ketua adalah Pengurus Harian yang
membantu ketua PC dalam melaksanakan kebijakanatau program sesuai dengan bidang
yang telah ditetapkan;
(2) Wakil Ketua PC membawahi departemen
sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
(3) Wakil Ketua sekurang-kurangnya 5 (lima)
dan sebanyak-banyaknya berjumlah 7 (tujuh)
(4) Unsur wakil ketua sekurang-kurangnya
terdiri dari Wakil Ketua Bidang Organisasi, Bidang
Kaderisasi, Jaringan Sekolah dan Pesantren,
Bidang Dakwah dan Bidang Olahraga Seni danBudaya
Pasal 61
Wakil Ketua Bidang
Organisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada
bidang Organisasi;
c. Koordinator pelaksanaan program pada
bidang Organisasi yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal
ketua berhalangan berdasarkan mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola
pengelolaan program pengembangan dan penataan organisasi;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan
pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pengembangan dan penataan organisasi;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya
membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana
mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai
dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang organisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua,
pada bidang organisasi.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas
dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis
untuk mengembangkan program bidang organisasi;
d. Mengelola dan mengkoordasikan
pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi
daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
program-program PAC yang berada dibawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah
dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h. Membuat progress report secara
berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang organisasi
dan daerah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung
jawab kepada ketua.
Pasal 62
Wakil Ketua Bidang
Kaderisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada
bidang Kaderisasi;
c. Koordinator pelaksanaan program pada
bidang Kaderisasi yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal
ketua berhalangan berdasarkan mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola
pengelolaan program pendidikan dan pengembangan Kaderisasi;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan
pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pendidikan dan pengembangan kaderisasi;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya
membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana
mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai
dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang kaderisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua,
pada bidang Kaderisasi.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas
dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis
untuk mengembangkan program bidang kaderisasi;
d. Mengelola dan mengkoordasikan
pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi
daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
program-program PAC yang berada dibawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah
dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h. Membuat progress report secara
berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang
kaderisasi dan daerah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung
jawab kepada ketua.
Pasal 63
Wakil Ketua Bidang
Jaringan Sekolah dan Pesantren
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada
bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren;
c. Koordinator pelaksanaan program pada
bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal
ketua berhalangan berdasarkan surat mandat dariketua, atau keputusan rapat
harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola
pengelolaan program Jaringan Sekolah danPesantren;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan
pihak lain yang mempunyai kaitan denganJaringan Sekolah dan Pesantren;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya
membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana
mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai
dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakilsekretaris Jaringan Sekolah dan
Pesantren.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua,
pada bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas
dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis
untuk mengembangkan program Jaringan Sekolahdan Pesantren;
d. Mengelola dan mengkoordasikan
pelaksanaan program-program pada departemen yangdibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi
daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
program-program PAC yang berada dibawahkoordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah
dan/atau sedang dilaksanakan secara berkalaselama periode kepengurusan;
h. Membuat progress report secara
berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang
Jaringan Sekolah dan Pesantren dan daerah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung
jawab kepada ketua.
Pasal 64
Wakil Ketua Bidang
Dakwah
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada
bidang Dakwah;
c. Koordinator pelaksanaan program pada
bidang Dakwah yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal
keduanya berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua atau keputusan rapat
harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola
pengelolaan program Dakwah;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan
pihak lain yang mempunyai kaitan dengan Bidang Dakwah;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu
ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana
mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai
dengan bidang Dakwah bersama sekretaris atau wakil sekretaris Bidang Dakwah.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua
pada bidang Dakwah.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas
dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis
untuk mengembangkan program bidang Dakwah;
d. Mengelola dan mengkoordasikan
pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi
daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
program-program PAC yang berada dibawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah
dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h Membuat progress report secara
berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang
dakwah dan daerah binaannya;
g. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung
jawab kepada ketua.
Pasal 65
Wakil Ketua Bidang
Olahraga Seni dan Budaya
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada
bidang Olahraga Seni dan Budaya;
c. Koordinator pelaksanaan program pada
bidang Olahraga Seni dan Budaya yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal
keduanya berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua atau keputusan rapat
harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola
pengelolaan program Olahraga Seni dan
Budaya;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan
pihak lain yang mempunyai kaitan dengan Olahraga Seni dan Budaya;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya
membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana
mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai
dengan bidang Olahraga Seni dan Budaya bersama sekretaris jenderal atau wakil
sekretaris bidang Olahraga Seni dan Budaya.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua,
pada bidang Olahraga Seni dan Budaya.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas
dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis
untuk mengembangkan program bidang Olahraga Seni dan Budaya;
d. Mengelola dan mengkoordasikan
pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah
sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
program-program PAC yang berada dibawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah
dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h Membuat progress report secara
berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang
Olahraga Seni dan Budaya dan wilayah binaannya;
g. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung
jawab kepada ketua.
Pasal 66
Sekretaris
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan manajemen sekretariat PC;
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi
organisasi;
c. Bersama ketua merumuskan garis-garis
besar kebijakan organisasi secara umum;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya
membantu ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi
sebagaimana mestinya;
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang
dilimpahkan oleh ketua;
f. Bersama ketua menandatangani surat-surat
yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengelola sekretariat;
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua
dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi;
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem
administrasi organisasi dan sekretariat;
d. Melaksanakan dan mengendalikan
administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor;
e. Menggali, mengolah, dan menyajikan data
dan informasi;
f. Membantu ketua dan Wakil ketua dalam
mengelola organisasi dan program-program PC
g. Bersama Ketua mengevaluasi semua
kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode
kepengurusan;
h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung
jawab kepada ketua.
Pasal 67
Wakil – Wakil
Sekretaris
(1) Wakil Sekretaris adalah Pengurus Harian
yang bertugas membantu Sekertaris untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan
sistem administrasi;
(2) Wakil Sekretaris PC sebagai pelaksana
kebijakan khusus sekretariat PC, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan;
(3) Dalam kepengurusan PC harus mempunyai
Wakil Sekretaris yang membidangi Organisasi, Kaderisasi dan Jaringan Sekolah
dan Pesantren, Dakwah dan Olahraga, Seni dan Budaya;
(4) Pimpinan Cabang diperkenankan menambah
wakil sekretaris sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 68
Wakil Sekretaris
Bidang Organisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus sekretariat
PC, pada bidang organisasi;
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam
hal Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat dan/atau keputusan rapat
pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola
khusus administrasi pada bidang organisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya
membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana
mestinya;
d. Menandatangani surat-surat rutin
organisasi sesuai dengan bidang organisasi, bersama ketua atau wakil ketua
bidang organisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus
keadministrasian pada bidang organisasi
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil
ketua bidang organisasi;
d. Bersama Wakil Ketua bidang organisasi
mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala
selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung
jawab kepada ketua.
Pasal 69
Wakil Sekertaris
Bidang Kaderisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pelaksana kebijakan khusus Sekretariat
PC, pada bidang kaderisasi;
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam
hal Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mendat dan/atau keputusan rapat
pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola
khusus administrasi pada bidang Kaderisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya
membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana
mestinya;
e. Menandatangani surat-surat rutin
organisasi sesuai dengan bidang Kaderisasi, bersama ketua atau wakil ketua
bidang kaderisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus
keadministrasian pada bidang Kaderisasi
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil
ketua bidang kaderisasi;
d. Bersama wakil ketua bidang kaderisasi
mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala
selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung
jawab kepada ketua.
Pasal 70
Wakil Sekertaris
Bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pelaksana kebijakan khusus PC, pada
bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren;
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam
hal Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat sekretaris atau keputusan
rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola
khusus administrasi pada bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren;
c. Menggantikan atau mewakili Sekretaris
dalam hal Sekretaris berhalangan pada bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya
membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana
mestinya;
e. Menandatangani surat-surat rutin
organisasi sesuai dengan bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren, bersama ketua
atau wakil ketua bidang jaringan sekolah dan pesantren.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus
keadministrasian pada Jaringan Sekolah dan Pesantren
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil
Ketua bidang jaringan sekolah dan pesantren.;
d. Bersama wakil Ketua bidang jaringan
sekolah dan pesantren mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang
dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung
jawab kepada ketua.
Pasal 71
Wakil Sekretaris
Bidang Dakwah
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus sekretariat
PC, pada bidang Dakwah;
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam
hal Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat sekretaris atau keputusan
rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola
khusus administrasi pada bidang Dakwah;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya
membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana
mestinya;
d. Menandatangani surat-surat rutin
organisasi sesuai dengan bidang Dakwah, bersama ketua atau Wakil ketua bidang Dakwah.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus
keadministrasian pada bidang Dakwah;
c. Membantu dan mendampingi tugas Wakil
Ketua Bidang Dakwah;
d. Bersama Wakil Ketua Bidang Dakwah
mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala
selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung
jawab kepada ketua
Pasal 72
Wakil Sekretaris
Bidang Olahraga, Seni dan Budaya
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus sekretariat
PC, pada bidang Olahraga, Seni dan Budaya;
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam
hal Sekretaris berhalangan berdasarkan surat
mandat sekretaris atau keputusan rapat
pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola
khusus administrasi pada bidang Olahraga, Seni dan Budaya;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya
membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana
mestinya;
d. Menandatangani surat-surat rutin
organisasi sesuai dengan bidang Olahraga, Seni dan budaya, bersama ketua atau
wakil ketua bidang Olahraga, Seni dan Budaya.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus
keadministrasian pada bidang Olahraga, Seni dan Budaya;
c. Membantu dan mendampingi tugas Wakil
Ketua Bidang Olahraga, Seni dan Budaya;
d. Bersama Wakil Ketua Bidang Olahraga,
Seni dan Budaya mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan
secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung
jawab kepada ketua
Pasal 73
Bendahara
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan umum keuangan PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan
sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan;
b. Bersama ketua menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Organisasi tahunan dalam satu masa khidmat;
c. Melakukan audit internal terhadap
keuangan organisasi;
d. Menandatangani surat-surat berharga
milik atau atas nama organisasi, bersama ketua;
e. Meminta laporan keuangan dari para wakil
bendahara dan panitia pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh PC;
f. Menandatangani laporan keuangan yang
berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua;
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya
membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana
mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Menggali sumber-sumber dana untuk
kepentingan organisasi yang halal dan tidak mengikat, dengan persetujuan ketua;
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset
PC;
c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi
keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua;
d. Melaporkan neraca keuangan organisasi
secara berkala kepada rapat pleno PC;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung
jawab kepada ketua.
Pasal 74
Wakil-Wakil Bendahara
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PC.
c. Pimpinan Cabang diperkenankan mempunyai
wakil bendahara lebih dari satu sesuai dengan kebutuhannya
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang bendahara dalam
hal bendahara berhalangan;
b. Membantu bendahara dalam melakukan audit
internal terhadap keuangan organisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya
membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil
kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana
mestinya
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan;
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di
bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan;
c. Dalam menjalankan tugasnya
bertanggungjawab kepada ketua.
BAB XII
TATA KERJA DEPARTEMEN,
LEMBAGA DAN BADAN PC
Pasal 75
Departemen
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PC;
b. Pelaksana program khusus PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah
operasional program hasil Konfercab dan Rakercab yang berkaitan dengan
departemen yang bersangkutan;
b. Membuat perencanan teknis pelaksanaan
kegiatan PC;
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya
pelaksanaan program kepada bendahara.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja PC yang telah
ditetapkan sesuai dengan bidangnya masingmasing;
b. Memberikan laporan program yang telah
dilaksanakan kepada rapat pleno PC;
c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung
jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan.
(4) Dalam kepengurusan PC harus diadakan,
departemen organisasi, departemen kaderisasi, departemen jaringan sekolah dan pesantren,
departemen dakwah, departemen olahraga seni dan budaya.
(5) PC diperkenankan menambah
departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 7 (tujuh)
departemen.
Pasal 76
Lembaga
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PC;
b. Perangkat semi otonom PC;
c. Pelaksana program PC dalam bidang-bidang
yang membutuhkan penanganan khusus.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai
dengan bidang kerjanya dengan mengacu pada hasilhasil Konfercab;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya
pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan
lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga;
d. Membuat dan mengelola sistem
administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi
IPNU;
e. Melakukan kordinasi ke tingkatan yang
berbeda dengan sepengetahuan Ketua Cabang
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara
terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus
sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah
dilaksanakan kepada rapat pleno PC;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung
jawab kepada ketua.
(4) Dalam kepengurusan PC harus diadakan
lembaga Corps Brigade Pembangunan (CBP) dan lembaga pers.
(5) PC diperkenankan menambah
lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 3 (tiga) lembaga
Pasal 77
Badan
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PC;
b. Perangkat semi otonom PC;
c. Pelaksana program PC dalam bidang-bidang tertentu yang
membutuhkan penanganan taktis.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya
dengan mengacu pada hasilhasil Konfercab;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada
bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk
mendukung pelaksanaan program badan;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan
tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi cabang untuk membahas hal-hal
yang menyangkut agenda dan masalah badan secara lokal dengan sepengetahuan
ketua;
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan
bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat
pleno PC;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Dalam kepengurusan PC harus diadakan badan Student Crisis
Centre (SCC).
(5) PC diperkenankan menambah badan-badan lain sesuai kebutuhan
dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan.
Pasal 78
Koordinator Kecamatan
(1) Koordinator kecamatan dijabat oleh para
Wakil Ketua PC yang dtentukan melalui Keputusan Pimpinan Cabang.
(2) Koordinator kecamatan bertugas melakukan
koordinasi, pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap Pimpinan Anak
Cabang yang menjadi kecamatan dampingannya.
(3) Pembagian kecamatan dampingan bisa
didasarkan pada zona geografis yang selanjutnya akan diatur melalui Keputusan
Pimpinan Cabang.
(4) Koordinator Kecamatan berkewajiban
melaporkan tugas dan perkembangan kecamatan dampingannya kepada Ketua PC secara
berkala.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ( IPNU )
Ikatan Pelajar Putri Nahdatul Ulama ( IPPNU
)
IPNU lahir di Semarang, tgl 24 Februari 1954
IPPNU lahir tanggal 03
Maret 1955 di Solo yang dirintis oleh
Azas, Aqidah dan sifat IPNU IPPNU
Azas, dalam kehidupan berbagsa dan bernegara IPNU-IPPNU berpedoman
pada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Aqidah, IPNU-IPPNU beraqidah islam menurut faham ahlussunnah wal
jama’ah dengan mengikuti salah satu madzhab 4 (Hanafi, Maliki, Syaf’I,
Hambali).
Sifat, IPNU-IPPNU adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran,
keilmuan, kemasyarakatan, dan sosial keagamaan.
Fungsi, IPNU-IPPNU berfungsi :
Wadah perjuangan pelajar Nahdlatul Ulama dalam pendidikan dan
kepelajaran.
Wadah pengkaderan pelajar Nahdlatul Ulama untuk mempersiapkan
kader-kader bangsa dan kepemimpinan Nahdlatul Ulama
Wadah penguatan pelajar Nahdlatul Ulama dalam melaksanakan dan
mengembangkan Islam ahlussunah wal-Jamaah untuk melanjutkan semangat, jiwa dan
nilai-nilai nahdliyah
Wadah komunikasi pelajar Nahdlatul Ulama untuk memperkokoh ukhuwah
nahdliyah, islamiyah, insaniyah dan wathoniyah.
Struktur Organisasi
Pimpinan Pusat untuk
tingkat nasional, disingkat PP.
Pimpinan Wilayah untuk
tingkat propinsi, disingkat PW.
Pimpinan Cabang untuk
tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, disingkat
PC.
Pimpinan Cabang
Istimewa untuk luar negeri, disingkat PCI.
Pimpinan Anak Cabang
untuk tingkat kecamatan, disingkat PAC.
Pimpinan Ranting untuk
tingkat desa atau kelurahan dan sejenisnya, disingkat PR serta
Pimpinan Komisariat untuk lembaga pendidikan, sekolah disingkat
PK.
Permusyawaratan
Permusyawaratan IPNU untuk tingkat nasional, terdiri dari : (
Kongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional )
Permusyawaratan IPNU untuk tingkat propinsi, terdiri dari: (
Konferensi Wilayah, Konferensi Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah )
Permusyawaratan IPNU untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang
disamakan dengan kabupaten /kota, terdiri dari: (Konferensi Cabang, Konferensi
Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang)
Permusyawaratan IPNU untuk tingkat kecamatan, terdiri dari: (
Konferensi Anak Cabang, Konferensi Anak Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Anak
Cabang )
Permusyawaratan IPNU untuk tingkat desa / kelurahan atau
sejenisnya dan lembaga pendidikan terdiri dari: ( Rapat Anggota, Rapat Anggota
Luar Biasa, Rapat Kerja Anggota )
Tujuan
IPNU adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah
SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas tegak dan
terlaksananya syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah yang
berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Usaha:
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka IPNU melaksanakan
usaha-usaha:
Menghimpun dan membina pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi.
Mempersiapkan
kader-kader intelektual sebagai
penerus perjuangan bangsa.
Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun
landasan program perjuangan sesuai dengan
perkembangan masyarakat (maslahah
al-ammah), guna terwujudnya khaira ummah
Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak
lain selama tidak merugikan organisasi.
Visi :
Terwujudnya pelajar – pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah
SWT. Berakhlakul karimah, menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Misi :
Melakukan pembinaan dan pemberdayaan para pelajar ( Siswa Dan
Santri )
BELAJAR, BERJUANG DAN
BERTAKWA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar