Rabu, 15 Oktober 2014

ADART IPNU



PIMPINAN CABANG
Pasal 56
Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja
(1) Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PC IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif.
(2) PC berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya/kota administratif.
(3) Daerah kerja PC meliputi seluruh wilayah kabupaten/kotamadya/ kota administratif yang bersangkutan,.
Pasal 57
Susunan Pengurus
(1) Susunan pengurus PC terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris,wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga danbadan.
(2) Pelindung adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
(3) Dewan pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untukIPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut kebijakan PC sepanjang tidakbertentangan dengan PD-PRT.
(4) Ketua sebagai mandataris Konferensi Cabang, dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang.
(5) Anggota pengurus harian PC diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formaturKonferensi Cabang.
(6) Anggota pengurus lengkap PC diangkat oleh ketua melalui rapat harian.
(7) Pimpinan Lembaga dan Badan PC diangkat oleh Ketua melalui rapat harian.
(8) Pengurus lengkap PC disahkan oleh PP IPNU, setelah mendapat rekomendasi dari PW IPNU danPCNU setempat.
Pasal 58
Tugas, Hak dan Kewajiban
(1) Melaksanakan amanat Konferensi Cabang.
(2) Memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan PimpinanKomisariat di daerah kerjanya.
(3) Menerbitkan Surat Pengesahan (SP) kepengurusan PAC IPNU yang setekah mendapatkan rekomendasi dari MWC NU setempat; menerbitkan Surat Pengesahan (SP) kepengurusan PR iPNU setelah mendapatkan rekomendasi dari PAC IPNU dan PRNU setempat; dan menerbitkan
Surat Pengesahan (SP) kepengurusan PK IPNU setelah mendapat rekomendasi dari PAC IPNUdan/atau pimpinan lembaga pendidikan, dengan terlebih dahulu mempelajari komposisi personalia kepengurusan lengkap.
(4) Mengupayakan berdirinya Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat,dan melaporkannya kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
(5) Menghadiri setiap undangan PP IPNU, PW IPNU. PCNU, PAC IPNU, PR IPNU dan PK PKNU di daerah kerjanya, yang dianggap penting.
(6) Memberikan laporan periodik (tahunan) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi secaralokal kepada PCNU dan PP IPNU, dengan tembusan PW IPNU.
(7) Membekukan PAC, PR atau PK yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku, setelah melakukanpendekatan dan atas pertimbangan pengurus NU setempat.
(8) Pimpinan Cabang dapat membentuk koordinator kecamatan sesuai kebutuhan.
(9) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik ke luar maupun ke dalam secararegional kepada Konferensi Cabang.
(10) Mensosialisasikan aturan/kebijakan yang diterbitkan PP IPNU & PW. IPNU ke regionaldaerahnya
BAB XI
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PC
Pasal 59
K e t u a
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan umum PC;
c. Koordinator umum program PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuanyang berlaku;
b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukanatas nama organisasi;
c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PC baik ke dalam maupun ke luar;
d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidakmenjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, dan disahkan melalui rapat harian;
e. Bersama Bendahara atau Wakil Bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PC;
f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas namaorganisasi.
g. Memberikan mandat kepada wakil ketua atau pengurus harian dalam hal ketua berhalangantidak tetap, melalui rapat harian.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PC secara umum;
b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum;
c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PC;
d. Mengevaluasi secara umum program PC dan kegiatan-kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil Kongres, Konferwil dan Konfercab;
f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara lokal;
g. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepadaKonferensi Cabang.
Pasal 60
Wakil – Wakil Ketua
(1) Wakil Ketua adalah Pengurus Harian yang membantu ketua PC dalam melaksanakan kebijakanatau program sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
(2) Wakil Ketua PC membawahi departemen sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
(3) Wakil Ketua sekurang-kurangnya 5 (lima) dan sebanyak-banyaknya berjumlah 7 (tujuh)
(4) Unsur wakil ketua sekurang-kurangnya terdiri dari Wakil Ketua Bidang Organisasi, Bidang
Kaderisasi, Jaringan Sekolah dan Pesantren, Bidang Dakwah dan Bidang Olahraga Seni danBudaya
Pasal 61
Wakil Ketua Bidang Organisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada bidang Organisasi;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang Organisasi yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program pengembangan dan penataan organisasi;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pengembangan dan penataan organisasi;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang organisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang organisasi.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang organisasi;
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PAC yang berada dibawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang organisasi dan daerah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 62
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada bidang Kaderisasi;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang Kaderisasi yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program pendidikan dan pengembangan Kaderisasi;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pendidikan dan pengembangan kaderisasi;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang kaderisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang Kaderisasi.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang kaderisasi;
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PAC yang berada dibawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang kaderisasi dan daerah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 63
Wakil Ketua Bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren yang telah  ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan surat mandat dariketua, atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program Jaringan Sekolah danPesantren;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan denganJaringan Sekolah dan Pesantren;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakilsekretaris Jaringan Sekolah dan Pesantren.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program Jaringan Sekolahdan Pesantren;
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yangdibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PAC yang berada dibawahkoordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkalaselama periode kepengurusan;
h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren dan daerah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 64
Wakil Ketua Bidang Dakwah
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada bidang Dakwah;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang Dakwah yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal keduanya berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program Dakwah;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan Bidang Dakwah;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang Dakwah bersama sekretaris atau wakil sekretaris Bidang Dakwah.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua pada bidang Dakwah.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang Dakwah;
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PAC yang berada dibawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang dakwah dan daerah binaannya;
g. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 65
Wakil Ketua Bidang Olahraga Seni dan Budaya
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada bidang Olahraga Seni dan Budaya;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang Olahraga Seni dan Budaya yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan Wewenang
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal keduanya berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program Olahraga Seni dan
Budaya;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan Olahraga Seni dan Budaya;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang Olahraga Seni dan Budaya bersama sekretaris jenderal atau wakil sekretaris bidang Olahraga Seni dan Budaya.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang Olahraga Seni dan Budaya.
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang Olahraga Seni dan Budaya;
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PAC yang berada dibawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang Olahraga Seni dan Budaya dan wilayah binaannya;
g. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 66
Sekretaris
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan manajemen sekretariat PC;
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi;
c. Bersama ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua umum dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh ketua;
f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengelola sekretariat;
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi;
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat;
d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor;
e. Menggali, mengolah, dan menyajikan data dan informasi;
f. Membantu ketua dan Wakil ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PC
g. Bersama Ketua mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 67
Wakil – Wakil Sekretaris
(1) Wakil Sekretaris adalah Pengurus Harian yang bertugas membantu Sekertaris untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan sistem administrasi;
(2) Wakil Sekretaris PC sebagai pelaksana kebijakan khusus sekretariat PC, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan;
(3) Dalam kepengurusan PC harus mempunyai Wakil Sekretaris yang membidangi Organisasi, Kaderisasi dan Jaringan Sekolah dan Pesantren, Dakwah dan Olahraga, Seni dan Budaya;
(4) Pimpinan Cabang diperkenankan menambah wakil sekretaris sesuai dengan kebutuhannya.


Pasal 68
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus sekretariat PC, pada bidang organisasi;
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat dan/atau keputusan rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang organisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang organisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang organisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang organisasi
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang organisasi;
d. Bersama Wakil Ketua bidang organisasi mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 69
Wakil Sekertaris Bidang Kaderisasi
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pelaksana kebijakan khusus Sekretariat PC, pada bidang kaderisasi;
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mendat dan/atau keputusan rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang Kaderisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang Kaderisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang kaderisasi.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang Kaderisasi
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang kaderisasi;
d. Bersama wakil ketua bidang kaderisasi mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 70
Wakil Sekertaris Bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pelaksana kebijakan khusus PC, pada bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren;
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat sekretaris atau keputusan rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren;
c. Menggantikan atau mewakili Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan pada bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren, bersama ketua atau wakil ketua bidang jaringan sekolah dan pesantren.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada Jaringan Sekolah dan Pesantren
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil Ketua bidang jaringan sekolah dan pesantren.;
d. Bersama wakil Ketua bidang jaringan sekolah dan pesantren mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 71
Wakil Sekretaris Bidang Dakwah
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus sekretariat PC, pada bidang Dakwah;
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat sekretaris atau keputusan rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang Dakwah;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang Dakwah, bersama ketua atau Wakil ketua bidang Dakwah.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang Dakwah;
c. Membantu dan mendampingi tugas Wakil Ketua Bidang Dakwah;
d. Bersama Wakil Ketua Bidang Dakwah mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua

Pasal 72
Wakil Sekretaris Bidang Olahraga, Seni dan Budaya
(1) Status dan Kedudukan
a. Pengurus Harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus sekretariat PC, pada bidang Olahraga, Seni dan Budaya;
(2) Hak dan Wewenang
a. Melaksanakan wewenang Sekretaris dalam hal Sekretaris berhalangan berdasarkan surat
mandat sekretaris atau keputusan rapat pengurus harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang Olahraga, Seni dan Budaya;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan,
mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat
menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang Olahraga, Seni dan budaya, bersama ketua atau wakil ketua bidang Olahraga, Seni dan Budaya.
(3) Tugas, Kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas Sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang Olahraga, Seni dan Budaya;
c. Membantu dan mendampingi tugas Wakil Ketua Bidang Olahraga, Seni dan Budaya;
d. Bersama Wakil Ketua Bidang Olahraga, Seni dan Budaya mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua

Pasal 73
Bendahara
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan umum keuangan PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan;
b. Bersama ketua menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi tahunan dalam satu masa khidmat;
c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama ketua;
e. Meminta laporan keuangan dari para wakil bendahara dan panitia pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh PC;
f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua;
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal dan tidak mengikat, dengan persetujuan ketua;
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PC;
c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua;
d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada rapat pleno PC;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 74
Wakil-Wakil Bendahara
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PC.
c. Pimpinan Cabang diperkenankan mempunyai wakil bendahara lebih dari satu sesuai dengan kebutuhannya
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang bendahara dalam hal bendahara berhalangan;
b. Membantu bendahara dalam melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan;
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.

BAB XII
TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PC
Pasal 75
Departemen
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PC;
b. Pelaksana program khusus PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil Konfercab dan Rakercab yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan;
b. Membuat perencanan teknis pelaksanaan kegiatan PC;
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja PC yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masingmasing;
b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PC;
c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan.
(4) Dalam kepengurusan PC harus diadakan, departemen organisasi, departemen kaderisasi, departemen jaringan sekolah dan pesantren, departemen dakwah, departemen olahraga seni dan budaya.
(5) PC diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 7 (tujuh) departemen.

Pasal 76
Lembaga
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PC;
b. Perangkat semi otonom PC;
c. Pelaksana program PC dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu pada hasilhasil Konfercab;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Melakukan kordinasi ke tingkatan yang berbeda dengan sepengetahuan Ketua Cabang
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PC;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
(4) Dalam kepengurusan PC harus diadakan lembaga Corps Brigade Pembangunan (CBP) dan lembaga pers.
(5) PC diperkenankan menambah lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 3 (tiga) lembaga
Pasal 77
Badan
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PC;
b. Perangkat semi otonom PC;
c. Pelaksana program PC dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu pada hasilhasil Konfercab;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi cabang untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah badan secara lokal dengan sepengetahuan ketua;
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PC;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Dalam kepengurusan PC harus diadakan badan Student Crisis Centre (SCC).
(5) PC diperkenankan menambah badan-badan lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan.
Pasal 78
Koordinator Kecamatan
(1) Koordinator kecamatan dijabat oleh para Wakil Ketua PC yang dtentukan melalui Keputusan Pimpinan Cabang.
(2) Koordinator kecamatan bertugas melakukan koordinasi, pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap Pimpinan Anak Cabang yang menjadi kecamatan dampingannya.
(3) Pembagian kecamatan dampingan bisa didasarkan pada zona geografis yang selanjutnya akan diatur melalui Keputusan Pimpinan Cabang.
(4) Koordinator Kecamatan berkewajiban melaporkan tugas dan perkembangan kecamatan dampingannya kepada Ketua PC secara berkala.











Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ( IPNU )
Ikatan Pelajar Putri Nahdatul Ulama ( IPPNU )

  IPNU lahir di Semarang, tgl 24 Februari 1954
  IPPNU lahir tanggal 03 Maret 1955 di Solo yang dirintis oleh

Azas, Aqidah dan sifat IPNU IPPNU
  Azas, dalam kehidupan berbagsa dan bernegara IPNU-IPPNU berpedoman pada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  Aqidah, IPNU-IPPNU beraqidah islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah dengan mengikuti salah satu madzhab 4 (Hanafi, Maliki, Syaf’I, Hambali).
  Sifat, IPNU-IPPNU adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, keilmuan, kemasyarakatan, dan sosial keagamaan.

Fungsi, IPNU-IPPNU berfungsi :
  Wadah perjuangan pelajar Nahdlatul Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
  Wadah pengkaderan pelajar Nahdlatul Ulama untuk mempersiapkan kader-kader bangsa dan kepemimpinan Nahdlatul Ulama
  Wadah penguatan pelajar Nahdlatul Ulama dalam melaksanakan dan mengembangkan Islam ahlussunah wal-Jamaah untuk melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai nahdliyah
  Wadah komunikasi pelajar Nahdlatul Ulama untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyah, islamiyah, insaniyah dan wathoniyah.

Struktur Organisasi
  Pimpinan Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.
  Pimpinan Wilayah untuk tingkat propinsi, disingkat PW.
  Pimpinan Cabang untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, disingkat PC.
  Pimpinan Cabang Istimewa untuk luar negeri, disingkat PCI.
  Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat kecamatan, disingkat PAC.
  Pimpinan Ranting untuk tingkat desa atau kelurahan dan sejenisnya, disingkat PR serta
  Pimpinan Komisariat untuk lembaga pendidikan, sekolah disingkat PK.


Permusyawaratan
  Permusyawaratan IPNU untuk tingkat nasional, terdiri dari : ( Kongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional )
  Permusyawaratan IPNU untuk tingkat propinsi, terdiri dari: ( Konferensi Wilayah, Konferensi Wilayah Luar Biasa, Rapat Kerja Wilayah )
  Permusyawaratan IPNU untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten /kota, terdiri dari: (Konferensi Cabang, Konferensi Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Cabang)
  Permusyawaratan IPNU untuk tingkat kecamatan, terdiri dari: ( Konferensi Anak Cabang, Konferensi Anak Cabang Luar Biasa, Rapat Kerja Anak Cabang )
  Permusyawaratan IPNU untuk tingkat desa / kelurahan atau sejenisnya dan lembaga pendidikan terdiri dari: ( Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa, Rapat Kerja Anggota )
   
Tujuan
IPNU adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas tegak dan terlaksananya syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Usaha:
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka IPNU melaksanakan usaha-usaha:
  Menghimpun dan membina pelajar Nahdlatul   Ulama dalam satu wadah organisasi.
  Mempersiapkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
  Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan  perkembangan masyarakat  (maslahah al-ammah), guna terwujudnya khaira  ummah
  Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak   merugikan organisasi.
Visi :
  Terwujudnya pelajar – pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT. Berakhlakul karimah, menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Misi :
  Melakukan pembinaan dan pemberdayaan para pelajar ( Siswa Dan Santri )

BELAJAR, BERJUANG DAN BERTAKWA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar