BADAN KENAZIRAN MESJID ALMUKHLIS
SRIBAKTI
KECAMATAN BLAMBANGAN UMPU
KABUPATEN WAY KANAN
–––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––
KEPUTUSAN BADAN KENAZIRAN MESJID AL MUKLIS
SRIBAKTI
NOMOR : 003 / BKM / 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN
PANITIA PEMBANGUNAN MESJID AL MUKHLIS
KECAMATAN BLAMBANGAN UMPU
KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2012
Menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka Pembangunan Mesjid Al Mukhlis Dusun Sribakti Kamp. Negeri BumiPutra
Kec.Blambangan Umpu Kab. Waykanan
b. Bahwa untuk memenuhi maksud poin a diatas maka
perlu menetapkan susunan kepanitiaan pembangunan Mesjid Al
Mukhlis Dusun Sribakti Kamp. Negeri Bumi Putra dalam suatu surat Keputusan Badan Kenaziran Mesjid
Al Mukhlis Dusun Sribakti Kamp. Negeri
BumiPutra.
c.
Memperhatikan : Rapat pembentukan panitia pembangunan Mesjid
Al Mukhlis Dusun Sribakti Kamp. Negeri
BumiPutra Kec.Blambangan Umpu Kab. Waykanan tanggal 20 juli 2010.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
: Susunan
panitia pembangunan Mesjid Al Mukhlis Dusun
Sribakti Kamp. Negeri Bumi Putra
Kec.Blambangan Umpu Kab. Waykanan Tahun
2010, sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.
Kedua : Panitia
Pembangunan Mesjid Al Mukhlis Dusun
Sribakti Kamp. Negeri BumiPutra Kec.Blambangan Umpu Kab. Waykanan Tahun 2010 bertugas untuk melaksanakan dan mewujudkan
pembangunan Mesjid AL MUKHLIS SRIBAKTI.
Ketiga
: Keputusan ini
dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan surat keputusan ini dan apabila
terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Negeri bumi putra
Tanggal : 23 Juli 2012
BADAN KENAZIRAN
MESJID al mukhlis
sribakti
Kec. Blambangan umpu Kab. Waykanan
KETUA SEKRETARIS
Ky. ANWARUDDIN ABBAS IMAM MASUDI LATIF
Diketahui
/ disetujui oleh :
Kepala
Kampung Negeri Bumi Putra
MISRAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar